Mantan Waka Polres Binjai Disanksi Demosi 4 Tahun

- Rabu, 02 Agustus 2023 16:24 WIB
Mantan Waka Polres Binjai Disanksi Demosi 4 Tahun
internet
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono

bulat.co.id -MEDAN | Kasus dugaan perselingkuhan mantan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni dengan seorang wanita berinisial L, sudah dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik.

"Keputusan sudah jelas itu, demosi empat tahun," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :Meresahkan, Sejumlah Gepeng dan Pak Ogah Digelandang Polisi

Namun, terkait sidang etik, Dudung tidak merinci kapan dilakukan. Namun, dia menyebut Agung terbukti bersalah melakukan perselingkuhan. "Terbukti, perbuatan tercela," jelasnya.


Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Agung bertugas di Yanma Polda Sumut. "Sekarang di Yanma Polda," pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Kompol Agung Basuni itu awalnya dilaporkan Joni suami dari L, ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru