bulat.co.id -
JAKARTA | Mantan
karyawan eksekutif pemasaran Katie Puris di
TikTok, di
laporkan telah menggugat ByteDance yang merupakan induk perusahaan
TikTok pada Kamis (8/2/24).Dia mengaku dipaksa keluar dari pekerjaannya setelah mengeluhkan soal diskriminasi jenis kelamin, usia dan disabilitas.
Oleh karena itu, Puris mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan. Dalam aduannya itu, dia mengatakan
dipecat pada tahun 2022.
Dia mengklaim, pemecatan tersebut merupakan puncak dari serangkaian insiden yang alami, salah satunya menurutnya
pelecehan seksual dari tim kerjanya di usia ke-50.
Puris juga mengklaim bahwa dirinya menjadi sasaran komentar yang merendahkan tentang usianya, bahkan disebutkan ByteDance Chairman Zhang Lidong meyakini bahwa
karyawan wanita harus tetap diam dan rendah hati setiap saat dan lebih memilih kepatuhan dan kelemahlembutan.
Dia juga mengklaim bahwa
TikTok menolak memberikan cuti untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu karena stress dan tekanan pekerjaannya. Baik
TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapannya terkait gugatan tersebut, sebagaimana dilansir dari NDTV.
Pengacara dari Puris, Marjorie Mesidor dan Monica Hincken mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ia menghadapi pembalasan yang cepat karena mengeluh tentang diskriminasi meskipun ia sangat sukses dalam pekerjaannya.
"Tindakan
TikTok terhadap nona Puris adalah ilegal dan kami berharap dapat menegakkan hak-haknya," ucap mereka.
Berdasarkan pengaduan gugatan tersebut, Puris sebelumnya pernah bekerja di Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, dan agensi periklanan besar.
Gugatan tersebut menuduh
TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang negara bagian dan kota New York dan Amerika Serikat yang melarang diskriminasi di tempat kerja.
Puris menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya atas kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerusakan reputasi dan karirnya.