bulat.co.id -Lima orang terduga pelaku penyelundupan kayu mahang ilegal
ditangkap pihak kepolisian
Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Sagulung,
Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian Polresta Barelang
berhasil sebanyak 84 ton kayu mahang ilegal sebagai barang bukti hasil
kejahatan.
Baca Juga :30 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka Diterjang Angin Puting Beliung di Batam
"Unit V Tipidter Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim
Polresta Barelang berhasil mengamankan 84 ton kayu mahang ilegal pada Minggu
(25/6/23). Tim juga mengamankan 5 orang terkait kayu ilegal tersebut," kata Kapolresta
Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta
Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (29/6/23) kemarin.
dikatakan Budi, pengungkapan puluhan ton kayu mahang
ilegal itu, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya bongkar muat kayu
mahang ilegal di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung.
Baca Juga :Tiga Warga Medan Diamankan saat Hendak ke Kamboja
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian Polresta
Barelang kemudian menuju lokasi. Tiba di lokasi, polisi mendapati aktivitas
bongkar muat kayu mahang ilegal dari sebuah kapal.
"Anggota mendapati aktivitas bongkar muat kayu mahang
yang diduga ilegal dari Kapal Layar Motor Berkat Rahim. Didapati 1024 batang
kayu mahang ilegal dengan berat 84 ton," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, kata Budi, ratusan
batang kayu mahang ilegal itu tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ratusan
batang kayu mahang ilegal itu diketahui berasal dari Provinsi Riau.
"Ratusan kayu mahang ilegal tersebut berasal dari
Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau. Kayu mahang ilegal itu rencananya akan
dijual ke pabrik kayu palet. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung 4
tahun terakhir ," pungkas Budi.
Baca Juga :Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
dijelaskan Budi, lima orang yang ditetapkan
tersangka atas penangkapan puluhan ton kayu ilegal itu ialah MH (48), MU (23),
SA (30), AR (28) dan HA (37). Mereka terdiri dari pemilik, supir hingga ABK
kapal.
"Ada 5 orang kita tetapkan yakni MH sebagai
pemilik atau pembeli kayu tersebut dari Riau. MU supir truk dan SA, AR dan HA
adalah ABK kapal. Kelima pelaku itu saat ini diamankan di Polresta Barelang
guna penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.