Lima Pelaku Penyelundupan Kayu Mahang Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 84 Ton Barang Bukti Diamankan

Hendra Mulya - Jumat, 30 Juni 2023 09:41 WIB
Lima Pelaku Penyelundupan Kayu Mahang Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 84 Ton Barang Bukti Diamankan
istimewa
bulat.co.id -Lima orang terduga pelaku penyelundupan kayu mahang ilegal ditangkap pihak kepolisian Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian Polresta Barelang berhasil sebanyak 84 ton kayu mahang ilegal sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga :30 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka Diterjang Angin Puting Beliung di Batam

"Unit V Tipidter Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 84 ton kayu mahang ilegal pada Minggu (25/6/23). Tim juga mengamankan 5 orang terkait kayu ilegal tersebut," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (29/6/23) kemarin.

dikatakan Budi, pengungkapan puluhan ton kayu mahang ilegal itu, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya bongkar muat kayu mahang ilegal di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung.

Baca Juga :Tiga Warga Medan Diamankan saat Hendak ke Kamboja

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian Polresta Barelang kemudian menuju lokasi. Tiba di lokasi, polisi mendapati aktivitas bongkar muat kayu mahang ilegal dari sebuah kapal.

"Anggota mendapati aktivitas bongkar muat kayu mahang yang diduga ilegal dari Kapal Layar Motor Berkat Rahim. Didapati 1024 batang kayu mahang ilegal dengan berat 84 ton," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, kata Budi, ratusan batang kayu mahang ilegal itu tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ratusan batang kayu mahang ilegal itu diketahui berasal dari Provinsi Riau.


"Ratusan kayu mahang ilegal tersebut berasal dari Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau. Kayu mahang ilegal itu rencananya akan dijual ke pabrik kayu palet. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung 4 tahun terakhir ," pungkas Budi.

Baca Juga :Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
dijelaskan Budi, lima orang yang ditetapkan tersangka atas penangkapan puluhan ton kayu ilegal itu ialah MH (48), MU (23), SA (30), AR (28) dan HA (37). Mereka terdiri dari pemilik, supir hingga ABK kapal.

"Ada 5 orang kita tetapkan yakni MH sebagai pemilik atau pembeli kayu tersebut dari Riau. MU supir truk dan SA, AR dan HA adalah ABK kapal. Kelima pelaku itu saat ini diamankan di Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru