Lima Pelaku Penyelundupan Kayu Mahang Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 84 Ton Barang Bukti Diamankan

Hendra Mulya - Jumat, 30 Juni 2023 09:41 WIB
Lima Pelaku Penyelundupan Kayu Mahang Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 84 Ton Barang Bukti Diamankan
istimewa


"Ratusan kayu mahang ilegal tersebut berasal dari Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau. Kayu mahang ilegal itu rencananya akan dijual ke pabrik kayu palet. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung 4 tahun terakhir ," pungkas Budi.

Baca Juga :Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
dijelaskan Budi, lima orang yang ditetapkan tersangka atas penangkapan puluhan ton kayu ilegal itu ialah MH (48), MU (23), SA (30), AR (28) dan HA (37). Mereka terdiri dari pemilik, supir hingga ABK kapal.

"Ada 5 orang kita tetapkan yakni MH sebagai pemilik atau pembeli kayu tersebut dari Riau. MU supir truk dan SA, AR dan HA adalah ABK kapal. Kelima pelaku itu saat ini diamankan di Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru