bulat.co.id -BANGKALAN
| Selama lima bulan mejadi buronan Polres Bangkalan terkait kasus perampasan
ponsel milik seorang santri, akhirnya JK (41), warga Desa Bandang Dajah,
Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas menyusul rekannya JF (30)
yang terlebih dahulu ditangkap.
Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Feri Riswantoro, Sabtu
(8/7) mengungkapkan, JK licin seperti belut dan mahir serta profesional. Ia
buron selama 5 bulan terakhir dan baru berhasil dibekuk pada pada, Kamis
(29/6/2023).
Baca Juga :Harga Tomat Terjun Bebas, Petani di Pemalang Menjerit
"Kalau malam hari (JK) berdiam diri di dalam
hutan, menjelang pagi barulah kembali pulang ke rumah. Ia merupakan residivis kasus
pencurian sepeda motor di kawasan Kota Bangkalan. Kami bersama Satreskrim
langsung menangkapnya begitu ada info dia pulang," Kata Feri.
Feri menjelaskan, JK terlibat kasus perampasan
ponsel milik seorang santri pada Januari 2023. Tersangka JK beraksi bersama JF
yang terlebih dahulu dibekuk saat pulas tidur di sebuah kandang ayam yang tidak
jauh dari rumahnya pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 02:45 WIB.
Baca Juga :Isu Gemot Kian Meresahkan, Pemuda Langkat Siap Turun ke Jalan
"JF saat tidur pulas di kandang ayam kami
tangkap, pelaku JK kabur. JK malam tidur di hutan dan menjelang pagi pulang.
Saat hendak kami tangkap pun, JK berupaya kabur sehingga kami terpaksa
melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
"JK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana
Pencurian Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tambah Kapolsek
Arosbaya itu.