bulat.co.id -
LABUSEL I Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SH hingga saat ini belum mendapatkan proses hukum yang jelas dari pihak Polres Labuhanbatu Selatan.
Hal itu diketahui ketika wartawan dari media ini mencoba mengkonfirmasi Nurbaidah Idrus Pasaribu pada Senin (8/7/24) sebagai pelapor terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
"Laporan saya sampai hari ini masih belum juga mendapatkan titik terang, bang," ucap Nurbaidah.
Raisa Fahniadi Setiawan, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Nurbaidah Idrus Pasaribu menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 21 dalam KUHAP, setelah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dilakukan penahanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya ditahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP. Artinya, tujuan penahanan ini adalah untuk mengantisipasi tindakan tersangka seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencegah tersangka mengulangi tindak pidana. Selain itu, hal ini menjadi penting guna terjaganya supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara," tegasnya.
Raisa juga berharap agar penyidik dapat segera melanjutkan proses hukum yang ada demi menjaga supremasi hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan belum memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak menyatakan terima kasih kepada media dan akan mengecek kasus tersebut kepada anggotanya.
"Terima kasih. Saya akan cek dulu ya," terangnya kepada media, Senin (8/7/2024).
Selanjutnya, kapolres menegaskan kalau berkas perkara sudah dikirim ke jaksa, namun ada beberapa petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi.
Maringan berharap berkas perkara dapat segera dikirimkan kembali ke jaksa tanpa kendala.
"Berkas perkara sudah dikirim ke jaksa dan ada beberapa petunjuk dari jpu yang harus dipenuhi. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dikirimkan kembali ke jaksa. Semoga tidak ada kendala lagi...trimakasih," jelas Maringan.
Terkait laporan ke Propam Polda Sumut, Maringan menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur. "Sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya..makasih," terang Maringan.
Sebelumnya, telah dilaporkan dengan judul 2 Tahun Ditangguhkan, SH Kembali Dipanggil sebagai Tersangka.