bulat.co.id -
Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00 (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut telah ditahan.
Kasat Reskrim
Polres Labuhanbatu AKP Rusdi mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.
"Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013," terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu,
AKP Rusdi Marzuki SIK MH, dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut Rusdi juga mengatakan bahwa para tersangka saat ini sudah ditahan. Satu tersangka ditahan pada tahun 2021 silam dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, (14/11/2022).
"Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, I (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30/06/2022)," ujarnya.
Dijelaskan AKP Rusdi, empat tersangka lainnya yang diamankan pada Senin (14/11/2022) lalu adalah inisial AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
"Lalu, inisial ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan)," jelasnya.
Dua tersangka lainnya adalah inisial FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013 - 1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Kemudian inisial BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli 2013 - 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," jelas Rusdi.
Dalam hal ini
AKP Rusdi juga memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.
"Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari I," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.
Rusdi menegaskan tersangka dijerat ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara, status berkasnya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan rencana hari ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU " jelas Rusdi.
(ER)