Kirim Paket 36 Bal Ganja Via JNT, Wanita Berhijab Diringkus Polisi di Madina
Wanita berinisial EY (28), warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Polsek Natal saat hendak mengirimkan paket narkoba jenis ganja kering melalui perusahaan jasa pengiriman barang JNT.
Tags
Berita Terkait
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Komentar