Ketua KPK Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Hadi Iswanto - Jumat, 20 Oktober 2023 14:13 WIB
Ketua KPK Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
antara
Ketua KPK Firli Bahuri
bulat.co.id -Ketua KPK Firli Bahuri absen mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro akan melayangkan panggilan kedua kepada Firli Bahuri.

"Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan Minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipikor Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri menerangkan pemanggilan ulang terhadap Firli akan dikirim hari ini. Firli diminta hadir dalam pemeriksaan pekan depan.

"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti akan kita update lagi. Tapi yang jelas jadwalnya adalah Minggu depan. Nanti kita akan update lagi (untuk hari pemanggilan)," jelas Ade Safri.

Ade pun menerangkan belum akan melakukan penjemputan apabila Firli kembali tidak datang ada pekan depan. Dia hanya mengatakan akan kembali mengirim surat pemanggilan.

"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang telah kita tentukan pada Minggu besok, Minggu depan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," pungkas Ade Safri.

Alasan Firli Mangkir Pemeriksaan



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait absennya Firli di pemeriksaan hari ini. KPK pun telah berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.

Selain itu, Ghufron mengatakan Firli telah memiliki agenda pada hari ini. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan apa agenda Firli tersebut hingga harus absen dari panggilan Polda Metro Jaya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru