Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir

Dedi S - Senin, 22 Juli 2024 20:30 WIB
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir
Penkum Kejatisu
BP Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Sumut

bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021.

Mereka adalah BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyatakan bahwa penahanan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.

Nilai pagu anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerja lapangan PT. EPP melakukan teknik pelaksanaan pekerjaan secara manual yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.




Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, menyatakan alasan penahanan terkait minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP selaku Pengguna Anggaran dan tersangka AJT selaku Direktur PT. EPP.

Tarigan menegaskan bahwa tersangka kemungkinan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan muncul tersangka baru.

Para tersangka dijatuhi hukuman penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Namun, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru