Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Mangkrak di Batam

Hendra Mulya - Selasa, 16 Juli 2024 15:23 WIB
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Mangkrak di Batam
Istimewa
bulat.co.id - BATAM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menetapkan 4 orang tersangka kasus proyek mangkrak renovasi BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 9,2 miliar. Akibat kasus itu kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 764.324.901,18.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan keempat orang yang ditetapkan tersangka itu dua di antaranya adalah pegawai dan dua lainnya dari perusahaan konsultan PT GTD. Mereka masing-masing berinisial A, JXR, BSP, dan BW.

"Keempatnya dipanggil dan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (15/7). Berdasarkan penyidikan kami akhirnya menetapkan empat orang tersebut tersangka. Mereka adalah A, JXR pegawai BPJS TK, kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD," kata Kasna, Selasa (16/7/2024).

Kesna menyebut, keempat orang tersangka tersebut langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda yakni di Rutan Batam dan LPP Kota Batam.

"Untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan, keempat orang tersebut dilakukan penahanan masing-masing tersangka telah dibawa dan dititipkan pada Rutan dan LPP Kota Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Kasna menyebut terkait tersangka lainnya dalam kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya. Ia menyebut saat ini pihaknya terus lakukan pendalaman terhadap saksi lainnya.

"Sambil berjalan, ini masih tahap awal. Masih dilakukan pendalaman terhadap saksi yang diperiksa," ujarnya.

Kasus renovasi mangkrak itu bermula dari pembelian lima unit roku untuk gedung BPJS ketenagakerjaan. Kemudian dilakukan renovasi pada tahun 2020.

"BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia konsultan perencanaan yakni PT GTD. Kemudian pada saat dilakukan pekerjaan jasa konsultan ini ternyata hasilnya tidak sesuai," ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara mencapai Rp. 760 juta. Saat ini bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Hingga saat ini Bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena proses pengadaan yang tidak sesuai dengan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPK kurang lebih sebesar Rp. 764.324.901,18," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru