Kasus Ratu Narkoba Aceh, Kejari Medan Terima 6 Tersangka dan Barbuk 52,5 Kilogram Sabu-sabu dari BNN

Hadi Iswanto - Jumat, 24 November 2023 20:23 WIB
Kasus Ratu Narkoba Aceh, Kejari Medan Terima 6 Tersangka dan Barbuk 52,5 Kilogram Sabu-sabu dari BNN
kolase
Kasus Ratu Narkoba Aceh akan segera memasuki persidangan di PN Medan
bulat.co.id -Masih ingat dengan kasus Ratu Narkoba Aceh? Kasusnya kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut).Kejari Medan menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 g) dan pil ekstasi 323.822 butir.

Kasus tersebut diserahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ya benar, kami telah menerima tahap II dari penyidik BNN, ada enam tersangka yang diduga terkait kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan enam tersangka itu yakni perempuan berinisial H alias N (39) warga Aceh, pria berinisial H alias A (31) warga Aceh, AR (29) warga Aceh, M alias PM (55) warga Medan Sunggal, N alias NBY (33) warga Aceh dan M alias BM (54) warga Aceh.

Enam tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Deny, inti pasal itu adalah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Medan selama 20 hari menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke pengadilan," ucapnya.

Diketahui, BNN menangkap enam tersangka pada 8 Agustus 2023 di Medan, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi dan lainnya.

Penangkapan Ratu Narkoba Aceh



Penangkapan seorang wanita yang kemudian dijuluki Ratu Narkoba Aceh berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil penindakan itu, empat orang tersangka ditangkap, antara lain M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan AN. AN merupakan sosok suami dari ratu narkoba Aceh.

"Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (25/8).

Petrus mengatakan pada saat ditemukan, 52 kilogram sabu tersebut telah dibagi masing-masing ke dalam 50 bungkus yang disamarkan ke dalam 5 karung beras berukuran besar.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi yang disita seberat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir. Disamarkan ke dalam 70 bungkus jam tangan dengan logo dan merek Rolex.

"Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi," tuturnya

Dia menambahkan bahwa pada hari yang sama tim penyidik juga turut menangkap kedua tersangka lainnya yakni ratu narkoba Aceh dan Ma alias AB.

Petrus menuturkan keduanya ditangkap petugas di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Kedua tersangka ditangkap lantaran berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi tersebut.

"Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan," katanya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru