Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Mantan Mentan SYL

Hendra Mulya - Minggu, 08 Oktober 2023 16:30 WIB
Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Mantan Mentan SYL
Istimewa
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya.
bulat.co.id -JAKARTA | Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya.

Irwan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri membenarkan pemeriksaan Irwan. "Benar, Irwan salah satu saksi yang dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya," kata Ade Safri, Minggu (8/10/23).

Baca Juga :KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL">KPK Akan Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa enam saksi. Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan saat tahap penyelidikan. Namun Ade belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

Ade mengatakan pihaknya akan kembali mengklarifikasi Irwan di tahap penyidikan.

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Kasus Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tingkat penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/23) kemarin.

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 lalu. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/23) kemarin.

Baca Juga :Mentan SYL Tersangka Korupsi">Mahfud MD Tegaskan Mentan SYL Tersangka Korupsi

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," jelasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru