Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu

Teguh Adi Putra - Jumat, 11 Juli 2025 12:05 WIB
Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu
Istimewa
Sidang tuntutan terdakwa Iskandar alias Kandai di Pengadilan Negeri Rantauprapat
bulat.co.id - Labuhanbatu| Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Labuhanbatu menuntut pidana mati, Iskandar alias Kandai (52), warga Sidorukun, Kec. Pangkatan, Labuhanbatu, terdakwa pembunuhan terhadap tetangganya. Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana, di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, SH dalam siaran pers menyebut, JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa Iskandar alias Kandai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar alias Kandai berupa pidana mati serta membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)," sebut Memed.

Memed pun menyampaikan, proses persidangan ini adalah bukti nyata dari upaya bersama untuk menegaskan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera. Sejalan dengan salah satu poin utama dalam Asta Cita Prabowo, yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Setelah pembacaan tuntutan, lanjut Memed, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

"Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen dalam mewujudkan proses peradilan yang mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serius. Dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat mendapatkan sanksi setimpal sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," pungkas Memed.

Sebelumnya, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024 malam. Saat itu, korban Jhon F Ambarita (56) ditemukan tergeletak di tanah disamping rumah terdakwa Iskandar alias Kandai. Dengan kondisi tidak bergerak dan pada bagian kepala terdapat sebilah kapak menancap tepat pada bagian kening.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru