bulat.co.id -MEDAN | Sepak terjang kurir sabu-sabu yang satu ini, FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Banda Aceh, terhenti sudah.
Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kiri tersangka, FS.
Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Plh Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan, penangkapan terhadap tersangka FS, setelah personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto, Medan, menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH.
Menerima informasi tersebut, jelas Ade Nizar Nasution, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada hari Minggu (18/08/2024).
Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tambah Ade Nizar Nasution, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan melihat tersangka FS sedang berada di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.
Tak mau tersangka melarikan diri, tegas Ade Nizar Nasution, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung mengamankan tersangka FS.
Saat diamankan, sambung Ade Nizar Nasution, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri saat itu.
"Personil pun langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka," kata Ade Nizar Nasution.
Dari hasil pemeriksaan awal, terang Ade Nizar Nasution, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan Fahmi als MI kepada FS untuk diantar ke Medan tepatnya di Berastagi Supermaket, Jalan Gatot Subroto.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya," ucap Ade Nizar Nasution.
Ade Nizar Nasution menuturkan, dari tangan tersangka FS ini pihaknya mengamankan barang 2 bungkus teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi sabu-sabu 2 Kg.
Kemudian 1 unit hp android, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 buah KTP, 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH.
"Tersangka FS saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.