bulat.co.id - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk 2 pria terduga pengedar sabu.Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Dusun II Kampung Dalam Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, masing berinisial R (28) dan MDP (21).
"Kedua tersangka diamankan pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB, di Komplek Perumahan Thamrin Firdaus, Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah," ungkap Kasat Narkoba
Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (26/1/2024) di
Polres Sergai Sei Rampah.
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat terkait kegiatan tersangka R yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
Menindaklanjuti informasi, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka R.
Melihat tersangka R melintas mengendarai sepeda motor berboncengan dengan MDP, tim langsung mengikuti hingga ke KTP, dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat akan ditangkap, tersangka R sempat melompat dari sepeda motor dan berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas," ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjutnya, dari kantong jaket yang dikenakan tersangka R, ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 52,42 gram dan 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, tambah Edward, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal dengan ciri-ciri badan tegap dan rambut hitam belah tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan, namun tidak menemukan orang dimaksud.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan, serta sepeda motor yang dikendarai tersangka, diamankan ke Satnarkoba
Polres Sergai.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba," jelas Edward.