bulat.co.id -BATAM
| Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap
pihak kepolisian dari Polres Barelang.
Ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjual
anak kandungnya yang masih berusia 6 bulang kepada seorang warga Kota Medan
senilai Rp 11 juta.
Selain menangkap AHA, polisi juga meringkus BU (40), warga Kota
Medan, Sumatera Utara, sebagai orang yang membeli bayi dari tersangka AHA.
Baca Juga :Kunjungan ke Chengdu, Jokowi Berhasil Gaet Investasi US$ 11,5 Miliar dari Industri Kaca Tiongkok
"Kami
menangkap dua orang pelaku jual beli bayi. Dua orang pelaku berinisial AHA (17)
adalah ibu kandung bayi perempuan Berinisial DA berusia 6 dan BU (40) Warga
Medan, Sumatera Utara," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi
Hartono, Senin (31/7/23).
Kasus penjualan bayi oleh AHA itu terungkap
bermula dari laporan nenek korban berinisial YW ke polisi pada Rabu (19/7/23).
Saat itu nenek korban pulang kerja, namun tidak mendapati anaknya AHA dan
cucunya DA di rumahnya di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong.
"Kasus ini bermula dari dari laporan orang tua
pelaku yang sekaligus nenek korban yang berinisial YW. Laporan tersebut terkait
anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah tanpa informasi," ujarnya.
Setelah mencari keberadaan anaknya dan cucunya, YW
akhirnya menemukan keberadaan AHA di kawasan Batam Center. Saat ditanya oleh
YW, pelaku AHA mengaku anaknya tersebut telah diadopsi.
"Pelapor YW yang mendapatkan informasi dari
anaknya AHA kalau cucunya telah diadopsi orang kemudian membawa pelaku AHA ke
Polresta Barelang. Hasil pemeriksaan
penyidik diketahui korban DA telah dijualnya kepada kenalan pacar pelaku AHA
yakni IR melalui Facebook," ujarnya.
Kepada penyidik, AHA mengatakan bahwa anaknya DA
diserahkan kepada BU warga Medan. Pelaku AHA mendapatkan uang sebesar Rp 11
juta.
Baca Juga :Terlilit Utang, Pasutri di Karimun Kompak Curi Motor di Masjid
"Transaksi penjualan bayi tersebut dilakukan di
kawasan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku AHA mendapatkan keuntungan Rp 11 juta.
Bayi tersebut dibawa ke Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap BU dan menyelamatkan bayi DA. Pelaku BU
dibekuk di Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
"Pelaku BU diamankan di kediamannya di Medan.
Korban DA juga berhasil diselamatkan dan dibawa ke Batam," ujarnya.
Budi mengatakan kasus tersebut masih dalam
pengembangan pihaknya. Ia menyebutkan masih ada beberapa pelaku yang masih
dalam pengejaran kepolisian. "Saat
ini masih pengembangan, karena dugaan kuat masih ada pelaku lainnya dalam kasus
ini," ujarnya.