Jual Bayi Kandung Seharaga Rp 11 Juta, Ibu di Batam Ditangkap Polisi

Hendra Mulya - Senin, 31 Juli 2023 17:00 WIB
Jual Bayi Kandung Seharaga Rp 11 Juta, Ibu di Batam Ditangkap Polisi
internet
Ilustrasi

bulat.co.id -BATAM | Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Barelang.

Ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 6 bulang kepada seorang warga Kota Medan senilai Rp 11 juta.

Selain menangkap AHA, polisi juga meringkus BU (40), warga Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai orang yang membeli bayi dari tersangka AHA.

Baca Juga :Kunjungan ke Chengdu, Jokowi Berhasil Gaet Investasi US$ 11,5 Miliar dari Industri Kaca Tiongkok
"Kami menangkap dua orang pelaku jual beli bayi. Dua orang pelaku berinisial AHA (17) adalah ibu kandung bayi perempuan Berinisial DA berusia 6 dan BU (40) Warga Medan, Sumatera Utara," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (31/7/23).

Kasus penjualan bayi oleh AHA itu terungkap bermula dari laporan nenek korban berinisial YW ke polisi pada Rabu (19/7/23). Saat itu nenek korban pulang kerja, namun tidak mendapati anaknya AHA dan cucunya DA di rumahnya di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong.

"Kasus ini bermula dari dari laporan orang tua pelaku yang sekaligus nenek korban yang berinisial YW. Laporan tersebut terkait anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah tanpa informasi," ujarnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru