Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional Diamankan

- Kamis, 06 Juli 2023 10:40 WIB
Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional Diamankan
Habibi
Perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.
bulat.co.id -SURABAYA | Seorang perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.

"YW (28) disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/ 7/23) di salah satu lembaga bahasa Inggris di Surabaya," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Kamis (6/7/23).

Baca Juga :Imigrasi Madiun Perluas Desa Binaan Cegah TTPO

Imam menjelaskan, dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan, namun dengan nama dan identitas orang lain.

"Ada ketidak miripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," ringkas Imam.


Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A Muttaqin mengatakan, barang bukti lain juga ditemukan petugas. Diantaranya tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.

"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," lanjut Chicco.


Baca Juga :Gawat! Satu Keluarga Jadi Sindikat Narkoba

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Ia bersama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

"Dia juga mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS. Ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah," tutur Chicco.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru