Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg

Dedi S - Rabu, 07 Agustus 2024 18:00 WIB
Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Antara
Dua bandar Medan di persidangan PN Medan
bulat.co.id -MEDAN I Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut MAAS dan AFS, dua pria yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,48 gram selama 15 tahun penjara.

JPU Indra Zamachsyari menyatakan tuntutan tersebut di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Rabu (7/8).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa, yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.


Barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram berhasil diamankan saat kedua terdakwa ditangkap di Jalan PWS, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2) saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terdakwa juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2) di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.

Sabu-sabu tersebut dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragam mulai dari Rp40 ribu sampai dengan Rp150 ribu.

Setelah mendengarkan tuntutan, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/8).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru