IRT Ditangkap Beli Sabu, Alasannya Mengejutkan

Hendra Mulya - Rabu, 12 Juli 2023 11:49 WIB
IRT Ditangkap Beli Sabu, Alasannya Mengejutkan
Reorang ibu rumah tangga berinisial KMH (44 tahun) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diciduk polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu, Rabu, 12 Juli 2023. ( Andrie P Putra)
bulat.co.id -KALBAR | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KMH (44) warga Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diciduk polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam helm.

Saat ditangkap, pelaku memberikan alasan yang sangat mengejutkan. Dirinya menyebut kalau sabu tersebut untuk program diet dirinya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan, KMH ditangkap setelah polisi medapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga :Empat Jemaah Haji Asal Kabupaten Kediri Masuk Rumah Sakit

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku KMH saat berada dipinggir jalan kawasan Desa Kumpai Besar.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perdagangan atau peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kubu Raya. Dari laporan itu kami investigasi dan ditemukan informasi terkait pelaku ini," katanya, Rabu (12/7/23).

Ade menerangkan, pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Barang tersebut kemudian dibawanya pulang untuk digunakan.

Baca Juga :Satpol PP Kembali Datangi Warung Kali Semut, Disinyalir Masih Ada Praktek Prostitusi

"Kami tangkap di jalan dengan barang bukti 0,65 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam helm," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, pelaku KMH mengaku barang haram yang dibelinya seharga Rp270 ribu tersebut, digunakan untuk obat dalam program diet yang sedang dilakukannya.

"Barang tersebut dia pakai sendiri dengan alasan untuk program diet. Tapi itu tidak menjadi kita percaya dan sampai saat ini kita terus pengembangan penyidikan intensif untuk apa dan akan dibawa ke mana," pungkas Ade.

Baca Juga :Hendak Curi Sepeda Motor, Warga Binjai Diciduk Polsek Medan Baru
Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu. Kemudian satu lembar tisu warna putih dan satu helm warna hitam.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru