bulat.co.id -LANGKAT | Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Langkat ditangkap polisi gegara nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku adalah JW Br S (47) warga Dusun Sipirak, Desa Besadi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia ditangkap bersama seorang pria berinisial NS (42).
Baca Juga :Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal">LBH Medan Desak Polres Langkat Tindak Tegas Galian C Ilegal
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di Dusun II Sipirak, Desa Besadi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Sabtu (29/7/23) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sebelumnya pihak Polsek Kuala mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu," jelas Yudianto.
Dari informasi itu, lanjut Yudianto, kemudian anggota Polsek Kuala turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Tiba di lokasi, anggota langsung menangkap kedua pelaku. Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang dua buah dompet kecil, setelah di lakukan penggeledahan, di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut ditemukan barang bukti," terang Yudianto.
"Barabg bukti itu ada 18 plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram, dua kaca Pirek, empat plastik klip bening kosong berukuran sedang, dua dompet, satu unit HP Merek OPPO dan uang tunai senilai Rp.501.000," sambung Yudianto.
Baca Juga :Kadis DPMPPTSP Sumut : Galian C di Pante Cendana Batang Serangan Ilegal
Saat diintrogasi, lanjut Yudianto, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D (30) warga Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Mereka ini memang mengaku barang tersebut di beli untuk dijual kembali," paparnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.