bulat.co.id -BATAM | Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Pemeriksaan terhadap Ansar dilakukan terkait dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
Direskrimsus Polda
Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, Ansar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Ansar, ada saksi lain yang turut dimintai keterangan.
Nasriadi menyebut
Gubernur Kepri dimintai keterangan penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan. Selain itu
Gubernur Kepri juga dimintai keterangan terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
"
Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran
perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan terkait
perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013.
Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait
perekrutan honorer di lingkungan Pemprov
Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
Dia kemudian merinci 234 orang yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut."Ada 234 orang yang dimintai keterangan. 219 orang adalah THL (Tenaga Harian Lepas) yang terdaftar. Kemudian 10 orang dari Setwan, 3 orang dari Pemprov Kepri, 2 dari BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Nasriadi menyebut saat ini dugaan
perekrutan honorer fiktif di Pemprov
Kepri itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.
"Masih penyelidikan. Jika hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti nantinya akan digelar perkara, apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Intinya ini masih berproses," tutupnya.