Giliran Bharada E Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun

Giliran Bharada E Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun
- Rabu, 18 Januari 2023 17:30 WIB
Giliran Bharada E Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Giliran Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun.
bulat.co.id -Satu demi satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah menerima hukuman dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023). Kini giliran Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara yang diberikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata dia.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Paris Manalu.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru