Gegera Cinta Tak Direstui, Nekat Berhubungan Intim Hingga Ditangkap Polisi

- Sabtu, 15 Juli 2023 20:16 WIB
Gegera Cinta Tak Direstui, Nekat Berhubungan Intim Hingga Ditangkap Polisi
Idrus Habibi
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya ketika memberikan keterangan terkait kasus pasangan kekasih yang tak direstui
bulat.co.id -BANGKALAN | Akibat cinta yang tak direstui, HM (19) pemuda yang tinggal di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nekat berhubungan intim dengan pacarnya inisial NU (16), siswi SMK di Kabupaten Bangkalan.


Tidak terima dengan perbuatan itu, orang tua NU akhirnya melaporkan HM ke polisi. Atas laporan tersebut, HM pun diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca Juga :Lima Bulan Buron, Residivis Pencurian Berhasil Ditangkap

Informasi yang dihimpun, hubungan keduanya merupakan sepasang kekasih yang tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua.

Agar dapat hidup bersama, HM pun nekat mengajak NU untuk berhubungan intim dengan harapan segera mendapatkan restu jika NU hamil nantinya.



Namun, harapan itu HM jauh panggang dari api. Alih-alih mendapat restu, perbuatannya itu malah berujung ke polisi. Sebab, orang tua NU tetap tak merestui dan melaporkan perbuatannya ke polisi.

Perbuatan pasangan kekasih ini diketahui ketika ibu NU mengecek handphone anak gadisnya dan kaget ketika membaca isi percakapan cabul NU dengan HM. Dia pun segera memberitahu suaminya.

Baca Juga :Residivis Curanmor Terlibat Baku Tembak dengan Petugas, Satu Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

Kepada bapaknya, NU akhirnya berterus terang telah berbuat asusila dengan pacarnya. Pengakuan inilah yang membuat orang tua NU geram dan membuat laporan ke polisi.

"NU harus rela ditiduri setelah termakan bujuk rayu sang pujaan hati. Kini, pelaku yang berinisial HM telah ditangkap oleh kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Lanjut Bangkit, ketika melakukan perbuatannya, HM meminjam kamar kos temannya di Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Persetubuhan pun terjadi dua kali pada saat itu.

Di hadapan penyidik, HM mengaku melakukan perbuatan itu seorang diri atau tanpa mengajak teman yang lain. "Saya sendirian saja pak, tidak mengajak orang lain," kata HM saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Sabtu (15/7/23).

"Tersangka Husni kami jerat dengan pasal pencabulan pada anak di bawah umur," urai Bangkit.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru