Denpom XIV/3
Kendari Bantah Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Sebut Keduanya Suka Sama Suka
Detasemen Polisi Militer (Denpom)
XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah anggotanya Prada Fah diduga
memperkosa mahasiswi. Pasalnya, keduanya suka sama suka.
Hal itu disampaikan Komandan Denpom
XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu
(8/7/23) usai kasus tersebut viral di sejumlah media massa.
Ussama mengatakan, kasus tersebut
ditangani Denpom Kendari dan Prada Fah sudah ditahan sementara untuk mempermudah
proses pemeriksaan. "Sebelum kejadian, sesuai pengakuan dari korban dan diduga
pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya, artinya adanya
perasaan suka sama suka diantara keduanya," ungkap Ussama.
Baca Juga :Dua WNA Hilang Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Malang
Kata Ussama, menurut pengakuan
terduga pelaku, kejadian itu tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama.
Meskipun demikian, kejadian tersebut akan terus dilanjutkan ke proses
pembuktian selanjutnya.
Selain itu, Denpom Kendari juga
membantah keterangan korban yang mengaku terdapat bercak darah usai disetubuhi
pelaku. Bukti bercak darah tersebut ada di seprei dan tembok kamar. "Saat
petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut,
ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," bebernya.
Ussama menambahkan, setelah kejadian
itu, terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap
untuk menikahi. Tetapi orangtua korban tidak menyetujui tawaran itu.
Orangtua korban
menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari.
Baca Juga :Pasca Banjir Lahar Dingin, Dua Kecamatan di Lumajang Terisolasi
Apabila dalam
waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke
ranah hukum.
"Ternyata dalam
kurun waktu 3 hari tersebut, terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti
rugi itu, sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke ranah hukum,"
jelasnya.
Ussama menegaskan,
klarifikasi yang dilontarkan ini bukan upaya pembelaan terhadap anggotanya.
Katanya, proses hukum tetap akan dilanjutkan sampai tuntas dan transparan.
Hal itu,
dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan langsung menindaklanjuti
langkah-langkah polisinil.
"Apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai
perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam
proses hukum tetap kami kedepankan azas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam
undang-undang," tandasnya. (Artikel : beritasatucom).