bulat.co.id- Labuhanbatu |Lebih empat bulan pasca penggeledahan yang dilakukan di kantor desa Bandar Kumbul dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (
PMD) kabupaten
Labuhanbatu, hingga kini
Kejaksaan Negeri (
Kejari)
Labuhanbatu belum mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Minimnya informasi resmi dari Kejari Labuhanbatu memunculkan pertanyaan tentang keseriusan aparat dalam mengusut setiap kasus. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara. Masyarakat menanti kejelasan serta langkah konkret dari Kejari Labuhanbatu dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Senyap nya informasi perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya Edi Syahputra Ritonga.
Kepada wartawan Minggu (13/4/25), Edi mengatakan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik, seharusnya pihak Kejari Labuhanbatu memberikan pembaruan perkembangan terkait kasus tersebut.
"Jika memang yang disita sebanyak 400 surat dan dokumen tidak memenuhi syarat, Kejari Labuhanbatu seharusnya memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan kasus. Begitu pula jika memang telah memenuhi unsur, agar tidak menjadi pertanyaan publik," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hasil penggeledahan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga dan tidak melahirkan asumsi liar praduga pihak Kejari Labuhanbatu kongkalikong dengan pihak terduga.
Edi juga menegaskan bahwa ia tidak sepakat dengan segala bentuk korupsi ataupun penyalahgunaan jabatan yang dapat merusak tatanan pemerintahan Desa dan kepercayaan publik. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban.
"Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Bandar kumbul tahun anggaran 2018-2022, semua pihak yang terkait harus diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan, memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari," tegasnya.
Sebelumnya heboh di media sosial pada Rabu 18 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membuat geger masyarakat. Pasalnya, tim jaksa penyidik yang terdiri dari 3 orang dan 7 orang staf melakukan penggeledahan di ruang kerja desa Bandar Kumbul, kecamatan Bilah Barat dan kantor Kepala Dinas PMD kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018-2022.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan Nomor surat : PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 untuk proses penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, tim Jaksa membawa 400 surat dan dokumen dari ruangan kantor desa dan dinas PMD, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandar Kumbul, kabupaten Labuhanbatu 2018-2022.