bulat.co.id -
MEDAN | Pria yang satu ini, Riki Wardana (42), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Deli tua, Jumat (04/10/2024).
Sementara itu, dua temannya, IJ dan IW masih buron pihak kepolisian Polsek Deli tua.
Pelaku, Riki Wardana diciduk personil kepolisian Polsek Deli tua sesuai dengan laporan korbannya, Armahanum, warga Jalan STM Suka Rindu, Komplek Avisena, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, yang tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/672/IX/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2024.
Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan pelaku dilakukan personil kepolisian Polsek Delitua setelah menerima informasi dari korban, Armahanum, pada hari Selasa (24/09/2024).
Korban saat itu bangun tidur dan keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motornya tidak ada. Tak hanya itu, korban juga melihat pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Tak mau tinggal diam, korban pun melihat kamera CCTV komplek perumahan dan terlihat tiga orang pria mengendarai sepeda motor telah mencuri sepeda motornya.
Melihat kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Deli tua.
Menerima laporan dari korban, personil kepolisian Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH langsung turun ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Sabtu (28/09/2024), diperoleh informasi identitas para pelaku.
Tak mau menunggu lama, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun turun ke Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Saat dilokasi, personil berhasil mengamankan satu pelaku, Riki Wardana saat sedang berada didalam garasi rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Personil pun langsung mengamankan pelaku saat itu juga dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu set kunci T lengkap dengan mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.
Lanjut, tambah Maruli Tua Siregar, dari hasil pemeriksaan lanjut terhadap pelaku ditemukan juga satu unit hp merk Samsung yang berisikan chat jual beli sepeda motor Honda Beat BK 4922 AHQ milik korban.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya IJ dan IW," jelas Maruli Tua Siregar.
Maruli Tua Siregar menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya yang buron.
"Untuk kedua teman pelaku, IJ dan IW masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar DPO," terangnya
Sambung Maruli Tua Siregar, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 set kunci T dengan ujungnya runcing dan 1 unit hp merk Samsung.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.