Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh

Hendra Mulya - Rabu, 26 Juli 2023 18:30 WIB
Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh
istimewa
eksekusi lahan di Sei Rampah nyaris ricuh

"Jadi ada dua sertifikat tanah yang dilelang dan telah dimenangkan oleh Gunawan Wijaya dan Mulyani Putri Rahayu," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, gugatan atas lahan tersebut sudah berjalan sejak sejak tahun 2018 silam. Berdasarkan proses hukum yang berjalan hingga tahun 2021 permohonan Irnawan Harahap selaku termohon ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal">Polres Serdang Bedagai Kunjungi Tiga Korban Begal

"Eksekusi dilakukan sesuai dengan aturan dimana lahan itu sudah dilelang sejak 2016 silam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah dimenangkan oleh dua pemenang lelang. Perkara itu sudah bergulir sejak 17 Januari 2017 oleh termohon kemudian melakukan gugatan kembali pada 2018 dan 2019 banding serta PK pada tahun 2021," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, sempat ada perlawanan dari pihak termohon saat akan dilakukan eksekusi. Namun PN Sei Rampah tetap melakukan eksekusi.

"Sempat ada namun tetap kita lakukan eksekusi dan tadi ada pihak polisi yang secara persuasif mengamankan proses eksekusi," tutupnya.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru