Eks Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M

Hendra Mulya - Rabu, 02 Agustus 2023 11:20 WIB
Eks Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M
Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah. (Foto: Istimewa)

Merujuk data itu, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA sebesar Rp 4.409.491.879. Dana itu l dikembalikan ke kas Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

"Namun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati nilai kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767," kata Bimo.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polres Bengkalis melalui Unit III Sat Reskrim ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis. Termasuk Ketua KPU, yaitu Fadhillah.

Baca Juga :3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka
"Pihak sekretariat KPU Bengkalis diketahui tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan. Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI. Bahkan Ketua KPU Bengkalis ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah," kata Kapolres.

Sebagai pihak yang bertanggungjawab, polisi menetapkan Fadhillah tersangka. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya adalah PH ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CG selaku Bendahara, HR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru