Eks Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka Dugaan Seleksi PPPK

Hendra Mulya - Senin, 22 Juli 2024 16:30 WIB
Eks Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka Dugaan Seleksi PPPK
Eks Bupati Batu Bara, Zahir
bulat.co.id - MEDAN| Polda Sumut menetapkan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

Dilihat, Senin (22/7/2024) penetapan tersangka kepada Zahir ini terungkap dari praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7/2024). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap," demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut masih akan mengecek soal penetapan tersangka kepada Zahir itu. "Tunggu, saya masih konfirmasi penyidik," kata Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka.

"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka. Mereka, adalah adik Zahir, yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.

Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru