Dua Pria Dibekuk Satgas TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban

Hendra Mulya - Rabu, 21 Juni 2023 14:30 WIB
Dua Pria Dibekuk Satgas TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban
Satgas TPPO Polresta Mataram berhasil menangkap dua orang terduga pengiriman PMI ilegal, Rabu 21 Juni 2023 ( Muhammad Awaluddin)
bulat.co.id -Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Polresta Mataram berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang melakukan pengiriman calon pekerja migran atau PMI secara ilegal dengan tujuan Korea, Jepang, dan Thailand, Rabu (21/6/23).

Kedua terduga pelaku ini ditangkap dari lokasi yang berbeda setelah pihak kepolisian medapatkan informasi dari beberapa korban.

Kedua pelaku yang ditangkap ini masing-masing berinisial AI (62), warga desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dan BP, warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Baca Juga :Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku TPPO ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari Kapolri terkait tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri.

"Kami memiliki Satgas TPPO yang dibentuk oleh Satreskrim Polresta Mataram, dan juga ada satgas lain yang bertugas dalam pencegahan dan penyuluhan," ungkapnya.

Baca Juga :PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman">17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman

Lebih lanjut, Mustofa menyatakan bahwa kedua terduga pelaku menggunakan modus operandi dengan memikat calon korban mereka dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri seperti Korea, Jepang, dan Thailand dengan gaji yang tinggi.

"Dalam merekrut tenaga kerja atau menempatkan mereka di luar negeri, kedua terduga pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi, terutama dengan janji gaji yang cukup tinggi karena mereka menjanjikan keberangkatan ke Korea, Taiwan, Singapura, dengan janji-janji yang menarik," ujarnya.


Dalam proses rekrutmen calon pekerja migran Indonesia atau PMI, kedua terduga pelaku meminta bayaran dengan jumlah yang cukup tinggi kepada para korban, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 30 juta. Namun, ternyata korban-korban tersebut tidak pernah diberangkatkan ke negara tujuan yang dijanjikan oleh para pelaku.

"Yang menjadi masalah adalah cara pengumpulan biaya yang dilakukan oleh para pelaku ini tidak benar, dengan meminta biaya yang sangat tinggi, sehingga seringkali terjadi kasus di mana mereka telah merekrut tetapi korban tidak pernah diberangkatkan," tambahnya.

Baca Juga :TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK">16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK

Dari tangan kedua terduga pelaku TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh korban kepada para pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 30.000.000.

Kapolresta Mataram juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang besar namun melalui jalur ilegal.

"Kedua terduga pelaku TPPO ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 28 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru