bulat.co.id - SERGAI | Tim Opsnal Sat Reskrim
Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian yang terjadi Rabu, (31/7/2024) sekira pukul 07.00 wib di Dusun III Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten
Serdang Bedagai, tepatnya di rumah kontrakan mahasiswa/i Posko KKN.
Penangkapan kepada para terduga pelaku dilakukan Jumat, (2/8/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Tim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata,S.H,MH bersama dengan Aparat Desa Pematang Ganjang melakukan penangkapan terhadap terduga 4 (empat) orang pelaku BP (20), NA (20), MS (18) dan MDS (22). Keempatnya warga Desa Pematang Ganjang.
Peristiwa diketahui saat korban Mei NitaSyahri (21) beserta saksi MAH (21), AA(22) dan PGS (22), terbangun dari tidur dan hendak mengambil HP merk IPhone type 6S Plus warna abu abu serta HP IPhone 7 Plus warna rose gold yang terletak di kamar tidur dan sedang dicas sudah tidak ada lagi ditempat.
Kemudian korban dan saksimelihat ada bambu di depan jendela, selanjutnya korban bersama saksi memeriksa tempat kost mereka ternyata 3 pasang sepatu dan 1 pasang sendal milik korban dan saksi sudah tidak ada lagi di rak sepatu yang diletakkan di depan pintu dan samping pintu.
Selanjutnya, Jumat, (02/8/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata,S.H,MH menerima laporan informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku. Selanjutnya pada pukul 14.30 wib Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berdampingan dengan aparat desa setempat berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku sebanyak empat orang.
Kemudian Tim memboyong terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Dari keterangan salah seorang pelaku BP menerangkan bahwa ia yang mengambil 2 Unit Hp merk IPhone milik korban dari jendela rumah kontrakan Posko Mahasiswa KKN, kemudian pelaku MDS menerangkan ia yang mencuri pasang sepatu berbagai merek milik mahasiswa di rumah kontrakan Posko KKN, sedangkan pelaku MS dan pelaku NA bertugas membantu menggadaikan barang hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian sebesar Rp 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Plt.Kasi Humas Polres Sergai IPDA SH. Nauli Siregar membenarkan bahwa para pelaku pencurian terhadap barang milik mahasiswa KKN sudah diringkus Sat Reskrim Polres Sergai.