bulat.co.id -Warga Pohon Batu, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, melaporkan PT Spice Island
Maluku (SIM) ke Polres setempat.
PT Spice Island Maluku (SIM) dilaporkan atas penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman warga desa Pohon Batu untuk melakukan aktivitas penanaman pisang abaka diwilayah lahan warga setempat.
Kuasa hukum warga Pohon Batu, Miswar Tomagola, SH, mengakui dirinya bersama warga telah melaporkan pihak PT Spice Island Maluku ke Polres Seram Bagian Barat atas penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman warga oleh perusahaan pisang abaka itu.
"Saya sudah laporkan ke Polres, perusahaan pisang abaka itu telah melanggar hukum dan merampas hak warga setempat."ungkap Tomagola kepada bulat.co.id, Rabu (22/3/23).
Dikatakannya, persoalan yang pertama penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman. Dimana soal penyerobotan lahan ini, kita pecahkan soal legal standing kepemilikan.
Menurutnya, apa yang diklaim dan desa disewakan ke pihak perusahaan dengan tanah seluas 800,7 hektar itu tidak memiliki legal berdiri yang jelas. "Perusahaan dan pemerintah desa dalam sewakan lahan itu tidak punya surat tanah dan lainnya,adanya hanya pada pemilik lahan yakni warga Pohon Batu." kata dia.
Masyarakat dusun Pohon Batu memiliki legal standing yang jelas. Punya sertifikat dari badan pertanahan, memiliki surat keterangan tanah yang jenisnya itu akta jual beli dari desa Kawa. Dengan adanya bukti kepemilikan tahan yang kuat, ketika melakukan protes, pihak perusahaan mengatakan mereka tidak ada urusan dengan masyarakat Pohon Batu, mereka hanya berurusan dengan pihak desa.
"Ini sangat aneh, padahal legal standing kepemilikan itu sudah dimiliki oleh masyarakat pohon batu, Itu soal legal standing kepemilikan. Sejak perusahaan beroperasi dari tahun 2021 sampai hari ini masih terjadi pengrusakan terhadap tanaman milik masyarakat dusun Pohon Batu," ujarnya.
"Ada cengkeh, Pala, Kelapa, Kebun dan Kandang Sapi, diseroboti dan dirusaki perusahaan pisang abaka itu," tambah Tomagola.
Masih kata Tomagola, hal ini sudah sampaikan ke perusahaan, tapi mereka tetap memaksa dengan dasar perusahaan mengacu pada fakta sewa dari pihak desa.
"Yang terpenting warga bersama saya sudah melaporkan pihak perusahaan ke Polres SBB. Agar kedepan lagi jangan ada penyerobotan-penyerobotan dan pengrusakan terhadap barang milik masyarakat," tutupnya.
(Suneth)