bulat.co.id -
LANGKAT | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Langkat melaporkan pihak pengurus pondok pesantren (Ponpes) Al Kafiyah ke Polres Langkat, Senin (3/7/23).
Pihak Ponpes Al Kafiyah dilaporkan atas dugaan tindakan penistaan agama atau ajaran yang menyimpang dari agama islam yang dibuat melalui video dan sempat viral di media sosial.
Baca Juga :Orangutan Masuk Kamar Penginapan di Bukit Lawang, Cuci Tangan Hingga Ambil Minuman Dalam Lemari Pendingin
Ketua MUI Kabupaten Langkat, . Zulkifli Ahmad Dian LC, MA mengatakan, pihaknya melaporkan video viral Ponpes Al Kafiyah konten tersebut diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
"Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kecamatan Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut, dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi," kata Zulkifli Ahmad Dian LC, MA didampingi Bendahara MUI Kabupaten Langkat, Ustadz Mansyur saat berada di Polres Langkat.
Baca Juga :Sisiwi di Pekanbaru Duel Dalam Hutan
Zulkifli juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Ponpes Al Kafiyah, sebab menurutnya, konten video yang berisikan tentang agama seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu kepada MUI setempat.
"Dengan laporan yang kami buat ini, kami berharap dapat terungkap sampai ke akar-akarnya, serta menjadi pembelajaran kepada para youtuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama," jelasnya.
Setelah melaksanakan konseling, selanjutnya SPKT Polres Langkat menerima pengaduan dari Ketua MUI Kabupaten Langkat H. Zulkifli Ahmad Dian LC, MA dengan pasal tindak pidana penistaan agama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.