Diduga Hamili Anak Kandung, PDIP Pecat Bacaleg yang Diamuk Massa

Hendra Mulya - Senin, 17 Juli 2023 15:45 WIB
Diduga Hamili Anak Kandung, PDIP Pecat Bacaleg yang Diamuk Massa
Foto: Pria di Sekotong dihakimi warga karena diduga telah menghamili anak kandungnya, Minggu (16/7/2023). (Foto: istimewa)

bulat.co.id -MATARAM | Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial S (50) akhirnya dipecat dari partainya.

S dipecat dari PDIP lantaran diduga menghamili anak kandungnya. S juga sempat diamuk massa di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (16/7/23).

PDIP Lombok Barat mengambil keputusan memecat S setelah menggelar rapat internal pada Senin siang (17/7/23). Diketahui, S merupakan bacaleg PDIP Dapil 2 Kecamatan Lembar-Sekotong, Lombok Barat.
Baca Juga :Biadab, Sebelum Bunuh Anak Kandung, Ayah di Kediri Sempat Perkosa Korban
Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Lombok Barat, Sardian mengatakan DPC mengeluarkan tiga poin terkait dugaan pemerkosaan oleh S kepada anak kandungnya hingga berujung amuk massa.

"Jadi, kami sudah menghimpun informasi dari pihak berwenang. Informasi ini belum valid karena prosesnya masih berjalan," kata Sardian.

Dia berharap kasus yang menimpa S tidak dikaitkan dengan kepartaian. "Tentu DPC mengambil sikap tiga hal. Pertama, sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari jabatan struktural sebagai Ketua PAC (pimpinan anak cabang) yang kebetulan dia Ketua PAC Sekotong," kata Sardian.

Pada poin kedua, DPC PDIP Lombok Barat juga minta agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor yang berlaku.
Baca Juga :Tembak Mati Begal, Kapolres-Wali Kota Binjai Bilang Begini
"Tentunya bukti yang ada seperti apa keputusannya nanti," ujar Sardian.

Poin terakhir, lanjut dia, PDIP Lombok Barat meminta kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. "Agar tidak menjadi preseden buruk untuk ke depan," tandasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru