bulat.co.id -JAKARTA| Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka karena membunuh keempat anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) secara sadis.
"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," ucap Kasat Reskrim
Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.
Pihaknya mengungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mensekap mulut korbannya selama 15 menit. Satu persatu anak korban disekap dengan tangan keji Panca dari usai yang paling muda.
"Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ungkapnya.
"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya, anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Dan terakhir, anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelas Bintoro.
Ditambahkan Bintoro, penetapan ayah 4 anak berinisial PD (40) sebagai
tersangka oleh polisi pasca dilakukannya gelar perkara kasus tersebut.
Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.
"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik
Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," tandasnya.