Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS

Teguh Adi Putra - Sabtu, 25 Oktober 2025 10:45 WIB
Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS
Istimewa
PC HIMMAH Labuhanbatu menyerahkan surat tuntutan aksi kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Labuhanbatu
bulat.co.id - Labuhanbatu | Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Labuhanbatu sambangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Jum'at (24/10/25) untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan izin lingkungan hidup dan izin operasional unit refinery Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Lingga Tiga Sawit (LTS).

​Aksi ini merupakan bentuk kepedulian HIMMAH terhadap ketaatan perusahaan pada regulasi lingkungan hidup dan transparansi perizinan di Labuhanbatu. ​Poso Harahap ketua PC HIMMAH Labuhanbatu dengan tegas menyampaikan bahwa PMKS PT. LTS mengoperasikan unit refenery dengan izin lingkungan hidup yang diduga telah habis masa berlakunya, hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

​"Kami datang ke DLH Labuhanbatu untuk menuntut kejelasan dan transparansi. Kami menduga izin lingkungan hidup PMKS PT.LTS telah expired, maka unit Refinery PMKS PT. Lingga Tiga Sawit semestinya belum dapat beroperasi," ujar Poso Harahap di hadapan perwakilan DLH.

​Dalam tuntutannya, Poso Harahap juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah konkret. Tidak hanya itu, PC HIMMAH Labuhanbatu juga menuntut keterbukaan dalam proses penyelesaian masalah ini.

​"Kami meminta agar pihak DLH Labuhanbatu segera memanggil pihak PMKS PT. LTS untuk mengklarifikasi masalah perizinan ini dan mengikutsertakan kami dalam pertemuan klarifikasi tersebut demi tegaknya keterbukaan informasi publik," tegasnya.

Lebih lanjut, HIMMAH Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut hingga tuntas demi terciptanya ketaatan hukum lingkungan dan pemerintahan yang transparan di Kabupaten Labuhanbatu.

​"Kami menuntut transparansi terkait seluruh izin PT. LTS. Publik, khususnya masyarakat Labuhanbatu berhak mengetahui apakah perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Poso Harahap.

Terpisah, pihak manajemen PT LTS dikonfirmasi terkait isu dugaan yang disuarakan PC HIMMAH Labuhanbatu dalam aksi tersebut tidak memberikan jawaban.

Penulis
: Teguh Adi Putra
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru