bulat.co.id -Delapan
tersangka tindak pidana perdagangan orang
atau
TPPO berhasil diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres
Cianjur di
wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Delapan tersangka ini diringkus
setelah pihak kepolisian menerima 6 laporan masyarakat atas 6 kasus TPPO yang
berbeda.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari
Kurniawan mengatakan, modus para tersangka merekrut calonPekerja
Migran Indonesia atau PMI untuk diberangkatkan ke luar negeri
secara ilegal.
Baca Juga :TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban">Dua Pria Dibekuk Satgas TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban
"Modus operandinya para tersangka
ini sesuai dengan perannya masing-masing, ada yang menjadi perekrut, ada yang
menjadi sponsor juga, melakukan perekrutan PMI dari wilayah Kabupaten Cianjur
ini, untuk kemudian dikirimkan ke luar negeri secara ilegal," ujarnya.
Untuk meyakini korban, para
tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan menjanjikan korbannya bisa
mendapatkan gaji yang cukup besar selama bekerja di luar negeri.
Baca Juga :Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku
"Beberapa korban yang kembali ke
tanah air ini tidak seperti yang dijanjikan oleh para perekrut atau para
sponsor terkait masalah penggajian dan juga terkait nasibnya di luar negeri,"
lanjutnya.
Dari kasus tersebut polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, 12 buah paspor,
dokumen kelengkapan PMI, tiket pesawat atas nama PMI dan beberapa KTP milik
PMI.
Baca Juga :PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman">17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun
2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo
pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI nomor
18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman
hukuman minimal 3 tahun, maksimal 25 tahun kurungan penjara dan atau denda
sebesar Rp 600 juta.