Delapan Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur, Janjikan Korban Kerja di Luar Negeri

Hendra Mulya - Rabu, 28 Juni 2023 15:25 WIB
Delapan Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur, Janjikan Korban Kerja di Luar Negeri
Ilustrasi
bulat.co.id -Delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berhasil diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Delapan tersangka ini diringkus setelah pihak kepolisian menerima 6 laporan masyarakat atas 6 kasus TPPO yang berbeda.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, modus para tersangka merekrut calonPekerja Migran Indonesia atau PMI untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga :TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban">Dua Pria Dibekuk Satgas TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban

"Modus operandinya para tersangka ini sesuai dengan perannya masing-masing, ada yang menjadi perekrut, ada yang menjadi sponsor juga, melakukan perekrutan PMI dari wilayah Kabupaten Cianjur ini, untuk kemudian dikirimkan ke luar negeri secara ilegal," ujarnya.

Untuk meyakini korban, para tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan menjanjikan korbannya bisa mendapatkan gaji yang cukup besar selama bekerja di luar negeri.

Baca Juga :Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku

"Beberapa korban yang kembali ke tanah air ini tidak seperti yang dijanjikan oleh para perekrut atau para sponsor terkait masalah penggajian dan juga terkait nasibnya di luar negeri," lanjutnya.



Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, 12 buah paspor, dokumen kelengkapan PMI, tiket pesawat atas nama PMI dan beberapa KTP milik PMI.

Baca Juga :PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman">17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 25 tahun kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 600 juta.

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru