Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas

Teguh Adi Putra - Rabu, 17 September 2025 15:30 WIB
Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas
Istimewa
Pelaku pencurian, HA (26), dan barang bukti satu unit sepeda motor CRF diamankan pihak kepolisian, Aek Pamingke, Senin (15/9/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU |Kurang dari 7 jam, Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP P. Napitupulu SH, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Desa Perkebunan Aek Pamingke, Aek Natas, Labuhanbatu Utara, pada Senin siang, 15 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku, HA (26), warga Lingkungan Bio-Bio, Aek Natas, berhasil diringkus petugas kepolisian berikut barang bukti sepeda motor yang sudah sempat dibongkar menjadi beberapa bagian.


Dari informasi yang didapat, kejadian berawal, saat korban RA (43), mendapati sepeda motornya merk Honda CRF yang terparkir di pekarangan rumah telah dibawa kabur oleh pelaku. Dan aksi pencurian tersebut sempat dilihat oleh teman korban, saat pelaku melintas menuju pintu gerbang rumah dinas asisten Scopindo sebelum akhirnya melarikan diri, pada Senin dini hari, (15/9/25) sekitar pukul 04.25 WIB.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Aek Natas cepat tanggap dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung SH MH MM, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil interogasi, usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, menyampaikan kepada sejumlah wartawan, Rabu, (17/9/2025), bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana," tegasnya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru