bulat.co.id -
LHOKSEUMAWE
| Pelaku
penculikan di Lhokseumawe, Aceh
minta tebusan uang sebesar
Rp 70 juta kepada keluarga korban.
Korban bernama Syarbani (45) diculik oleh sekelompok orang
yang menggunakan senjata jenis airsoftgun.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim mengatakan
peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu (5/7/23) lalu. Aksi penculikan itu
diketahui adik korban setelah dihubungi oleh Syarbani dan mengatakan kalau
dirinya menjadi korban penculikan.
Baca Juga :Jaringan Narkoba Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar
"Korban menghubungi adiknya dengan menggunakan
nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh
pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp 70 juta kepada adiknya.
Kalau tidak, maka korban akan dihabisi," kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat
(21/7/23).
Usai dihubungi korban, sang adik langsung membuat
laporan ke Polres Lhokseumawe. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan
penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial AW
(25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7/23).
Keduanya lalu dibawa ke Ma
polres Lhokseumawe untuk
diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga
sebagai dalang
penculikan korban.
Baca Juga :Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu
Tersangka MU (41) yang merupakan dalang akhirnya
ditangkap pada Kamis (20/7/23) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah,
polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik
korban.
"Motif para tersangka melakukan
penculikan diduga
karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Akibat perbuatannya,
ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.