Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta

Hendra Mulya - Jumat, 21 Juli 2023 12:20 WIB
Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta
internet
bulat.co.id -LHOKSEUMAWE | Pelaku penculikan di Lhokseumawe, Aceh minta tebusan uang sebesar Rp 70 juta kepada keluarga korban.

Korban bernama Syarbani (45) diculik oleh sekelompok orang yang menggunakan senjata jenis airsoftgun.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu (5/7/23) lalu. Aksi penculikan itu diketahui adik korban setelah dihubungi oleh Syarbani dan mengatakan kalau dirinya menjadi korban penculikan.

Baca Juga :Jaringan Narkoba Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar

"Korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp 70 juta kepada adiknya. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi," kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat (21/7/23).

Usai dihubungi korban, sang adik langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7/23).


Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.
Baca Juga :Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu
Tersangka MU (41) yang merupakan dalang akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7/23) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.

"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru