Culik dan Sekap IRT di Riau, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi, 1 Oknum PNS DPO

Hadi Iswanto - Rabu, 25 Oktober 2023 18:50 WIB
Culik dan Sekap IRT di Riau, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi, 1 Oknum PNS DPO
ist
Empat tersangka diduga debt collector diamankan polisi
bulat.co.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Riau, berhasil meringkus komplotan diduga Debt Colector. Mereka berjumlah 7 orang nekat menculik dan melakukan penyekapan terhadap korban, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Maya Sari (35), pada Selasa (17/10/23) lalu.

Pihak kepolisian mengamankan tersangka inisial PH alias Ida (54), MP alias Uda (42), HT Ritonga alias Hendra (33), serta RK alias Robi (30). Sedangkan NN alias Ainun (25), ID alias Irma (29) tidak dilakukan penahanan. Sementara DH alias Deny (47) seorang PNS di SMPN 2 Bagan Batu masih dilakukan pengejaran (DPO).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri menjelaskan bahwa awalnya komplotan datang ke rumah Sumilan, namun saat sampai di rumah Sumilan mereka tidak menemukannya, karena tidak berada dirumah dan hanya bertemu dengan istrinya Maya Sari (korban).

Kemudian PH alias Ida, dan rekannya pergi dan berhenti di toko buah satria, lalu tersangka NN alias Ainun, melakukan pemesanan online kepada korban dan memintanya mengantarkan pesanan itu di Toko Buah Satria.

Pada saat korban akan datang mengantarkan pesanan, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT Ritonga alias Hendra bersembunyi di dalam Rumah penjual Buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.

Sedangkan MP alias Uda standby didalam, RK alias Robi, bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny bersembunyi dipinggir sebrang jalan.

Korban yang datang mengantar pesanan itu, mengira bahwasanya yang melakukan pemesan tersebut ialah istri pemilik Toko Buah Satria, sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut.

Saat korban sampai di depan rumah, saudari PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan korban, lalu membawanya masuk ke dalam mobil, dan diikuti dengan pelaku yang lain, membawa ke sebuah rumah dan mengurungnya di dalam kamar, dengan jendela di paku mati dan pintu kamar di kunci.


"Untuk motifnya karena adanya hutang piutang, namun hutang tersebut bukanlah kepada para tersangka, melainkan kepada orang lain, diduga kuat para tersangka adalah Debt Collector," ujar Iptu Yulanda Alvaleri, Rabu (25/10/23).

Diungkapkan Iptu Yulanda untuk peran dari masing masing tersangka yaitu, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi.

Kemudian HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi, sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan Online kepada korban.

Ditambahkan Iptu Yulanda, atas kejadian tersebut, suami korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.

"Dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil inova warna putih, 2 unit sepeda motor Nmax dan 1 unit Handphone, sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan atau Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.

Penulis
: Denni France
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru