Bupati Tapsel Dicecar 29 Pertanyaan saat Diperiksa soal dugaan Pemalsuan Dokumen

Hendra Mulya - Rabu, 07 Agustus 2024 19:02 WIB
Bupati Tapsel Dicecar 29 Pertanyaan saat Diperiksa soal dugaan Pemalsuan Dokumen
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN| Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut. Dia diperiksa soal dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel.

Dolly yang diperiksa pada Rabu (7/8/2024) dicecar 29 pertanyaan.

"Ada 29 pertanyaan terhadap yang bersangkutan dengan didampingi PH (penasihat hukum)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (7/8/2024).

Hadi menyebut Dolly telah hadir sejak pagi tadi. Pemeriksaan terhadap Dolly baru saja selesai.

"Sudah dari tadi pagi hadir dan baru selesai pemeriksaan," jelasnya.

Untuk diketahui, Dolly telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (2/8) dan kedua pada Selasa (6/8).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut pemanggilan itu masih sebatas undangan klarifikasi. Pemanggilan itu, kata Sumaryono, terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan," kata Sumaryono, Minggu (4/8).

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga melapor ke Bawaslu Tapsel terkait dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Irwansyah Nasution selalu kuasa hukum mengatakan berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga terduga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.

"Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7).

Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.

Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly-Buchori.

Terkait laporan ini, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikannya. Mereka berdalih bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formal.

"Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7).

Kemudian, terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama dua hari oleh Bawaslu.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru