Bupati Muna Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Suap Dana PEN

Hendra Mulya - Rabu, 12 Juli 2023 15:15 WIB
Bupati Muna Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Suap Dana PEN
internet
bulat.co.id -JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka.

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk daerahnya.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Baca Juga :Isu Akan Dikudeta Lewat Munaslub Golkar, Ini Kata Airlangga

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ini sudah dalam proses penyidikan, di antaranya adalah kepala daerah di kabutapen tersebut (Muna)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Selain itu, ada juga sejumlah pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Total tersangka sejauh ini berjumlah empat orang.

Baca Juga :5.465 Warga Pamekasan Terdaftar di IKD

"Identitas dari para pihak tersebut akan kami umumkan pada saatnya setelah proses penyidikan ini selesai dan kemudian pasti kami akan umumkan secara resmi berikut dengan konstruksi perkaranya, termasuk kami hadirkan para tersangkanya pada proses penahanan," ujar Ali.

Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, hingga sekitar Januari 2024. "Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," tutur Ali.

Sementara itu, kemarin Selasa (11/7/23), tim penyidik KPK telah menggelar penggeledahan di Kabupaten Muna. Lokasi yang digeledah yakni kantor Pemkab Muna serta kediaman pribadi para tersangka.

Baca Juga :Tertib Lalulintas dan Lengkapi Surat Kendaraan, Polisi di Sini Berikan Hadiah Paket Telur Ayam

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tutur Ali.

(artikel : beritasatu.com)

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru