bulat.co.id -
JAKARTA | Komisi
Pemberantasan Korupsi atau
KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman
Emba sebagai tersangka.
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman
Emba ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi
nasional (PEN) untuk daerahnya.
Kasus tersebut merupakan hasil
pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
(Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Baca Juga :Isu Akan Dikudeta Lewat Munaslub Golkar, Ini Kata Airlangga
"Adapun pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka, karena ini sudah dalam proses penyidikan, di antaranya
adalah kepala daerah di kabutapen tersebut (Muna)," kata Kabag Pemberitaan KPK,
Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, ada juga sejumlah pihak
swasta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Total
tersangka sejauh ini berjumlah empat orang.
Baca Juga :5.465 Warga Pamekasan Terdaftar di IKD
"Identitas dari para pihak tersebut
akan kami umumkan pada saatnya setelah proses penyidikan ini selesai dan
kemudian pasti kami akan umumkan secara resmi berikut dengan konstruksi
perkaranya, termasuk kami hadirkan para tersangkanya pada proses penahanan,"
ujar Ali.
Terkait penyidikan kasus tersebut,
KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan
tersebut berlaku selama enam bulan, hingga sekitar Januari 2024. "Pihak yang
dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," tutur Ali.
Sementara itu, kemarin Selasa (11/7/23),
tim penyidik KPK telah menggelar penggeledahan di Kabupaten Muna. Lokasi yang
digeledah yakni kantor Pemkab Muna serta kediaman pribadi para tersangka.
Baca Juga :Tertib Lalulintas dan Lengkapi Surat Kendaraan, Polisi di Sini Berikan Hadiah Paket Telur Ayam
"Ditemukan dan diamankan bukti
antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat
menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan
penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tutur Ali.
(artikel : beritasatu.com)