Buntut Vonis Kontroversi Syarat Capres-Cawapres, 9 Hakim Bakal Hadapi Sidang MKMK

Hadi Iswanto - Senin, 23 Oktober 2023 15:30 WIB
Buntut Vonis Kontroversi Syarat Capres-Cawapres, 9 Hakim Bakal Hadapi Sidang MKMK
kumparan
Ketua M Anwar Usman dan Cawapres Prabowo Gibran Rakabuming Raka
bulat.co.id -Jajaran hakim yang menjatuhkan vonis kontroversi mengenai syarat usia Capres-Cawapres bakal dihadapkan pada sidang MKMK. Apa itu?

MKMK adalah akronim dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK akan segera dibentuk buntut putusan kontroversi MK yang mengubah syarat capres-cawapres pada UU Pemilu.

Dalam mengabulkan permohonan Nomor 90/PUU-XXI-2023, MK menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yakni "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Putusan ini menuai polemik. Ujungnya, ada setidaknya 7 laporan masuk ke MK.

"Memang sudah banyak sekali laporan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, ada yang sudah masuk ke MK, dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan yang masuk," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, Senin (23/10/2023).

Menurut Enny, laporan itu berbeda-beda pihak terlapornya. Ada yang mendesak Ketua MK Anwar Usman mundur, ada yang melaporkan 9 hakim MK, bahkan ada yang melaporkan hakim yang dissenting dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK, dalam waktu dekat ini segera dibentuk untuk segera bekerja," ujar Enny.

Ada tiga nama yang disepakati untuk menjadi MKMK. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Enny mengatakan, segala keputusan dan aduan terkait laporan itu diserahkan sepenuhnya kepada MKMK.

"Kami serahkan sepenuhnya. Jangan kami intervensi, lah. Mereka yang punya kredibilitas tinggi masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu, kami serahkan sepenuhnya," imbuh Enny.

Sorotan ini tak terlepas usai Mahkamah Konstitusi mengubah syarat capres dan cawapres dalam UU Pemilu usai dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI-2023. Putusan ini diketok pada 16 Oktober 2023.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, MK menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yakni "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini disebut-sebut untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju dalam kontestasi Pilpres. Meski terganjal secara, tetapi putra Presiden Jokowi itu bisa tetap mendaftar Pilpres dengan adanya pengalaman sebagai wali kota.

Saat ini, Prabowo sudah mengumumkan Gibran merupakan bacawapres yang akan mendampinginya. Meski, hingga per 23 Oktober 2023, pasangan itu belum mendaftar.

Isu konflik kepentingan mencuat karena Anwar Usman masih mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran. Anwar Usman ialah paman dari Gibran.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru