bulat.co.id -
SERGAI, | Bravo, Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 7kg sabu.
Kedua tersangka, berinisial ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap Tim Satnarkoba Polres Sergai di areal parkir SPBU 14.212.288 Simpang Kawat, tepatnya di Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Iwan Hermawan, didampingi Ps. Kasi Humas IPDA SH. Nauli Siregar, Kanit 1 Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit 2 IPTU Tripranata Purba dan Tim Sat Narkoba Polres Sergai, di Mapolres Sergai, Senin (26/8) pagi.
Dijelaskan AKBP Jhon Sitepu, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di Rest Area KM 66 B, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan.
"Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan, namun lokasi transaksi kemudian diketahui berpindah ke Kabupaten Asahan",papar Kapolres.
Kapolres AKBP Jhon melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang baru setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan dan para tersangka.
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka dan langsung melakukan pengamanan saat mobil tersebut terlihat terparkir di SPBU,"katanya.
Dalam penangkapan tersebut, sebut AKBP Jhon Sitepu, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 7.000 gram, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 75 gram, satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel berbagai merek, dan 1 buah jerigen.
"Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu,"ujarnya lagi.
Di lokasi tersebut, lanjut AKBP Jhon, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram.
"Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih belum diketahui sepenuhnya. ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali memperoleh pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjung Balai", bebernya.
ZH dan RJAS juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut telah dijual di beberapa daerah, termasuk Kisaran, Rokan Hilir Bagan Batu, dan Pekanbaru dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram jika sabu tersebut berhasil dijual.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Ditegaskan AKBP Jhon Sitepu, Polres Serdang Bedagai terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,"tegas Jhon Rakuta Sitepu.
Ketika ditanya wartawan, apakah para tersangka sudah pernah mengedarkan sabu di wilayah Hukum Polres Sergai. Kapolres Sergai menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Tapi yang pasti sudah dua kali mengendarkan, namun untuk wilayah kita (Polres Sergai), masih kita dalami dan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.