"Penyelidikan diawali berdasarkan rekaman CCTV, kemudian tim mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku sehingga melakukan pengintaian dan tepatnya pada Kamis (23/3/23) tim dapat melakukan penangkapan terhada terduga pelaku saat berada di Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.
Disaat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu baju warna merah bertuliskan "MOSCOW" dan satu celana pendek warna coklat.
"Terhadap terduga pelaku H alias Buntiong dikenakan melanggar pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan," tutup Budi.