bulat.co.id -JAKARTA | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada hari ini, Kamis (2/11/23).
"Iya hari ini gelar perkara dugaan TPPU Panji," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, sebanyak 144 rekening telah diblokir terkait kasus tersebut dan dari ratusan rekening yang diblokir, 96 di antaranya milik Panji pribadi, 45 rekening di Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, serta tiga rekening di Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Baca Juga :Panji Gumilang Segera Diadili">Berkas Lengkap, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Segera Diadili
Selain dari pemblokiran rekening, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk warkah tanah atas nama Panji dan keluarga yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, Panji diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.
Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Selain terjerat kasus dugaan TPPU, Panji juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kasus penistaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga :Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang">Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang
Atas perbuatannya ini, terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang. Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun. (bsc).