Bareskrim Hari Ini Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Hendra Mulya - Kamis, 02 November 2023 11:15 WIB
Bareskrim Hari Ini Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Istimewa

bulat.co.id -JAKARTA | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada hari ini, Kamis (2/11/23).

"Iya hari ini gelar perkara dugaan TPPU Panji," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, sebanyak 144 rekening telah diblokir terkait kasus tersebut dan dari ratusan rekening yang diblokir, 96 di antaranya milik Panji pribadi, 45 rekening di Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, serta tiga rekening di Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Baca Juga :Panji Gumilang Segera Diadili">Berkas Lengkap, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Segera Diadili

Selain dari pemblokiran rekening, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk warkah tanah atas nama Panji dan keluarga yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Seperti diketahui, Panji diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.

Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru