Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang

- Rabu, 16 Agustus 2023 16:00 WIB
Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang
internet
Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Rabu (16/8) pagi.



"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI," kata dia.

Baca Juga :Beormzet Puluhan Juta Perhari, AIPDA JPH Dapat Jatah Dua Persen dari Togel Ziki
Pelibatan BPK RI ini, kata Whisnu, dalam rangka menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.


Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang. "Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ujarnya.

Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan, pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dhan/ant)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru